Hakim Itong Resmi Mendekam di Lapas Porong

Hakim Itong Resmi Mendekam di Lapas Porong
Sumber :
  • Humas Kemenhumkam Jatim

Jatim –Mantan hakim Itong Isnaeni kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo (Lapas Porong) setelah dieksekusi oleh KPK pada Rabu, 1 Februari 2022. Ia dibui untuk menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Monev Pelayanan Pemasyarakatan selama Ramadan, Kemenkumham Jatim: Momentum Saling Bertukar Pikiran

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim  Imam Jauhari mengatakan, pihaknya menerima terpidana Itong dari KPK sekira pukul 11.00 WIB. "Dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," katanya dalam keterangan tertulis.

Sesuai prosedur, setelah serah terima rampung, Itong kemudian diarahkan untuk menjalani pemeriksaan awal dan registrasi ke sistem database pemasyarakatan. Setelah itu ia digiring petugas lapas ke blok masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.

Pimti Pratama dari Kemenkumham Jatim Dipromosikan ke Unit Pusat

Itong, papar Imam, selama mapenaling akan ditempatkan di ruang isolasi selama 7-14 hari ke depan. Dalam masa itu Itong akan terus dipantau. 

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apa pun," ujarnya.

Pelayanan Imigrasi Kini Hadir di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan

Selama masa mapenaling, pihak lapas belum mengizinkan siapa pun untuk mengunjungi atau membesuk. Kecuali ada permintaan dari penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

Untuk diketahui, Itong divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan perkara saat ia menjadi hakim di PN Surabaya. Ia juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara Rp390 juta subsidair enam bulan kurungan.

Itong terjerat perkara tersebut setelah tim KPK melakukan OTT di PN Surabaya pada 2022 lalu. Selain Itong, sudah dihukum pula dua terpidana lainnya, yakni mantan panitera pengganti PN Surabaya M Hamdan, dan advokat RM Hendro Kasiono.