Diperiksa 4 Jam, Wanita yang Maki Pemotor dan Pukul Anak di Mojokerto Ditahan

Inge Marita, tersangka pemukulan anak sd
Sumber :
  • VIVA Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Inge Marita, wanita yang memaki-maki pemotor dan memukul anak SD di Mojokerto akhirnya ditahan. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 4 jam.

img_title Residivis Curanmor Lintas Daerah Ditangkap Polres Mojokerto, Empat Kali Beraksi dalam Tiga Bulan

Perempuan asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto datang di ruang Unit 3 Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia nampak mengenakan daster dress warna coklat bermotif batik.

Ia baru selesai diperiksa sekitar pukul 14.45 WIB. Wanita ini keluar ruangan dengan mengenakan masker mengikuti petugas. Selanjutnya, dia dimasukkan ke rumah tahanan Polres Mojokerto Kota.

img_title Buron Sebulan, Pelaku Curat di Menganti Gresik Akhirnya Dibekuk Unit Resmob

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mememutuskan tersangka untuk ditahan. di Polres Mojokerto Kota,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan.

Sebelum ditetapkan sebagi tersangka, Inge tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Sebab, ancaman hukuman pidana yang disangkakan kepada Inge di bawah lima tahun penjara.

img_title Pemotor Perempuan Meninggal Kecelakaan di Semampir Surabaya

Perempuan yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) dan atau Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP.

Menurut Jinarwan, penyidik melalukan penahanan karena mempertimbangkan rekam jejak tersangka yang merupakan seorang residivis. Juga mencegah tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan ini merupakan upaya kami untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan, mengingat tersangka merupakan residivis,” ungkap Jinarwan.

Seperti diketahui, Inge Marita kembali ditangkap polisi di kosnya di Desa Plintahan, Kecamatan Padaan, Pasuruan, pada Sabtu, 18 April 2026. Kali ini, ia ditangkap karena memaki-maki pemotor dan memukul anak SD di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Penangkapan wanita asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini setelah videonya memaki-maki pemotor viral di media sosial.

Inge memaki-maki pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Karena ia merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33) saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala.

Sore itu, Lutviana dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput putranya dari sekolah. Perempuan ini berprofesi sebagai guru PJOK SD di Kecamatan Prajurit Kulon.

Halaman Selanjutnya
img_title