Pemkab Gresik Matangkan Pilkades 2026, E-Voting Disiapkan untuk 15 Desa
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.
Sosialisasi penerapan e-voting digelar di Ruang Putri Cempo Kantor Bupati Gresik, Kemarin, 15 Juni 2026. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan pemerintah desa serta menghadirkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memberikan pemaparan terkait mekanisme dan aspek teknis pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan Pilkades Gelombang I tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada November mendatang dan akan diikuti 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa.
Menurut Washil, penerapan e-voting menjadi salah satu opsi yang tengah dipersiapkan karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara sekaligus meningkatkan akurasi hasil pemilihan.
“Gagasan penerapan e-voting ini muncul karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan. Berbagai potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam proses manual juga dapat diminimalkan melalui sistem digital,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini proses penghitungan suara dalam pemilihan kepala desa sering berlangsung hingga malam hari. Dengan sistem elektronik, hasil pemilihan dapat diketahui lebih cepat setelah pemungutan suara selesai dilakukan.
“Kalau selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari, bahkan menyebabkan kelelahan bagi panitia dan petugas, maka dengan e-voting proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien,” kata Sekda Washil.
Washil menambahkan, rencana penerapan e-voting sejalan dengan kebijakan digitalisasi pemerintahan yang terus didorong melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Karena itu, transformasi digital tidak hanya diterapkan pada pelayanan publik, tetapi juga dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Meski demikian, ia mengakui penerapan sistem tersebut memerlukan dukungan anggaran dan infrastruktur digital yang memadai. Namun, manfaat yang diperoleh dinilai lebih besar dibanding tantangan yang dihadapi.
"Selain mempercepat penghitungan suara, e-voting juga diyakini dapat mengurangi potensi sengketa yang muncul akibat lamanya proses rekapitulasi hasil pemilihan," terangnya.