Muncul Spekulasi Baru, Ferdy Sambo Berpeluang Lolos Hukuman Mati

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva

Pelaksanaan pidana mati dalam KUHP baru dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama, sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Ketika Wamenkumham Diusir dari Raker DPR gegara Berstatus Tersangka Korupsi

Tahapan kedua, dimungkinkannya penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Di dalam penundaan pidana mati itu, dimungkinkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi. Sementara pidana mati itu sendiri baru dilaksanakan setelah permohonan grasi itu ditolak Presiden. Apabila grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. 

Penambang Ilegal di Mojokerto Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pemberian surat kelakuan baik bagi narapidana yang dihukum mati tidak serta diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas, sebagaimana diatur KUHP baru.  

Penegasan Yasonna itu sekaligus menepis anggapan orang yang berpikir bahwa Kalapas bisa mengobral pemberian surat kelakuan baik bagi mereka yang dihukum mati.

Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

"Mengapa kita ambil middle ground itu. Woah ini nanti Kalapas yang akan seenak udelnya. Emangnya membuat proses itu hanya Kalapas? Ada TPP," kata Yasonna di Gedung DPR pada Senin, 12 Desember 2022.

"Kalau perubahan komutasi hukuman yang berat dari seumur hidup menjadi hukuman penjara, itu sampai ke Presiden. Bukan seenak udelnya Kalapas," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title