Muncul Spekulasi Baru, Ferdy Sambo Berpeluang Lolos Hukuman Mati

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva

Sebenarnya, kata Yasonna, hukuman mati itu ada dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan karena ada pertarungan antara kaum retensionis dengan kaum abolisionis. Antara yang ingin hukuman mati, dengan antara yang ingin menghilangkan hukuman mati. Sehingga, pemerintah dan DPR mengambil jalan tengah. 

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

"Kita ambil middle ground. Dan itu keputusan MK, saat hukuman mati diuji mengatakan bahwa sebaiknya di dalam pelaksanaan hukuman mati atau kalau nanti ada perubahan undang-undangnya, diambil ada masa percobaan. Ada masa percobaan 10 tahun. Itu kita ambil middle ground," jelas dia.

Makanya, Yasonna menyebut kenapa harus menunggu 10 tahun masa percobaan hukumannya itu. Karena memang manusia itu bisa berubah. Dalam praktiknya, kata dia, sekarang ada yang sudah 15 tahun belum dieksekusi dan ada juga dieksekusi setelah berubah manusianya. 

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

"Aku tahu ada seorang yang sudah berubah menjadi orang baik. Tetapi law is a law. Putusan adalah putusan. Setelah lebih 10 tahun dia di dalam akhirnya dieksekusi, tetapi he has been changed. Dia sudah berubah. Tetapi ya begitu," ucapnya.