Kuat Ma’ruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
- Viva
Jatim – Berbeda dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso membacakan Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. “Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sehingga, dapat dikatakan vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.