Bharada E Divonis 1,5 Tahun karena Terbukti Bunuh Brigadir J

Bharada E di pengadilan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Jangan Ada Lagi Permainan!

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Imam Santoso saat membacakan putusan perkara tersebut di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. Setelah mendengar vonis yang amat ringan tersebut, terdakwa Bharada E langsung mengusapi wajahnya, seakan terharu. Sementara tim penasihat hukumnya langsung bersorak gembira.

Omongan Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Bharada E terbelit masalah hukum setelah terlibat pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli tahun lalu. Setelah disidik, ternyata Bharada E mengeksekusi korban atas perintah tuannya, yakni Ferdy Sambo

Dijerat pula sebagai terdakwa yaitu istri Sambo, Putri Candrawathi, asisten Sambo bernama Kuat Ma’ruf, dan ajudan Sambo bernama Ricky Rizal. Sambo sendiri telah divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sementara Putri divonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Siapakah Suhadi, Ketua Majelis MA yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs?