Richard Divonis 1,5 Tahun, Pakar Hukum Pidana Sebut Hakim Sangat Progresif dan Adil 

Bharada E di pengadilan.
Sumber :
  • Viva.co.id

JatimRichard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Ricuh, Aksi Lempar Kursi Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya

Atas vonis tersebut, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, bahwa majelis hakim sangat progresif dan sangat menyelami rasa keadilan masyarakat. Dan atas vonis yang diberikan dalam kasus ini, membuktikan jika hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah,” kata Suparji kepada wartawan saat dihubungi, Rabu, 15 Februari 2023.

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Hakim juga menghargai Bharada E sebagai seorang justice collaborator atas putusannya hari ini. “(keputusan hakim) objektif dan rasional,” tandas Suparji Ahmad. 

Senada dengan Supardi Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut keputusan hakim atas vonis Eliezer sudah adil. "Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

Sahroni mengatakan peran Eliezer memang sangat besar sebagai justice collaborator. Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, Ferdy Sambo.

"Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title