Kemenkumham Jatim Pulangkan WNA asal Nigeria, Ini Sebabnya

WNA Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi
Sumber :
  • Yudha Fury / Viva Jatim

Jatim-Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya terpaksa harus mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Kamis 16 Februari 2023.

Tewas! Bule Amerika Terseret Arus Pantai Double Six Seminyak Bali

Warga Nigeria tersebut satu diantaranya digadang-gadang akan menjadi salah satu pemain bola yang berlaga di Liga 1 Indonesia. Dua Warga Negara Asing (WNA) Nigeria ini bernama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu.

Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David.

10 WNA Masuk DPT Tulungagung Dicoret

"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," terang Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Dua orang WNA Nigeria tersebut, sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Indonesia, pada bulan Juni dan Juli 2022 silam. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Jakarta Barat dan Bogor. Mereka dianggap telah melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian.

Akhir Tahun 2023, Imigrasi Blitar Cek Pengawasan Orang Asing di Tulungagung

"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu," jelas Imam.

"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," imbuh Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya Didit Karyanto.

Didit juga mengatakan bahwa Ntumobe yang lahir pada 3 Maret 1997 itu sudah beberapa lagi melakukan trial di sejumlah Kulg Liga 1 Indonesia. Namun hingga dia akhirnya ditangkap petugas, belum ada satupun klub yang bersedia menggunakan tenaganya.

"Akhirnya dia menganggur selama itu, tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai Izin Tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," jelasnya.

Usai menjalani proses hukum yang berlaku, diputuskan untuk kedua WNA Nigeria itu agar dideportasi ke negara asal mereka. Dimana dalam proses deportasi ini tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan aturan hukum internasional.

"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," terang Didit.

Kedua warga yang dideportasi ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia tak akan segan segan bertindak keras jika ada WNA yang kedapatan melanggar aturan Keimigrasian Indonesia.