Soal Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva

JatimMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan secara resmi terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati oleh pada Senin, 13 Februari 2023 yang lalu. 

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Netizen Cabut Doa Ingin Miliki Suami seperti Hervey Moeis

Kepastian Vonis hukuman mati tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa atas kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Berbanding terbalik dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo terbilang mendapatkan putusan vonis hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, di mana hanya menjatuhkan mantan Kadiv Propam Polri ini berupa hukuman penjara seumur hidup.

Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Antam

Banyak pihak bertanya kapan hukuman mati terhadap Sambo akan dieksekusi. Dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membeberkan terkait waktu eksekusi mati Sambo.

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," kata Jampidum Fadil Zumhana kepada para wartawan di Kejagung, Kamis, 16 Februari 2023, mengutip tvonenews.com.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Dirinya menjelaskan, bahwa pihak Ferdy Sambo dan Kuasa Hukumnya ini masih memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya. Apakah mereka menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah itu, Sambo dikatakan juga memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan memori untuk menyatakan banding. Fadil Zumhana pun menegaskan, dirinya tidak mau berandai-andai terkait proses hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Sambo hingga putusan tersebut dianggap inkrah. 

Halaman Selanjutnya
img_title