Ferdy Sambo tak akan Dieksekusi Mati Menurut Keyakinan Mahfud MD

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Sempat Kabur ke Jember, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pembunuh Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya

Mahfud menjelaskan bahwa setelah menjalani hukuman selama 10 tahun, nantinya hukum pidana yang baru akan berlaku. Dalam hukuman pidana baru diatur bahwa hukuman mati bisa turun menjadi seumur hidup bilamana yang bersangkutan perilakunya baik. 

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud, Senin 20 Februari 2023, dikutip dari VIVA. 

Menko Polhukam: Situasi Usai Pemilu 2024 Masih Aman Terkendali

"Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," sambungnya.

Namun demikian, Mahfud tetap menghormati putusan hakim untuk mantan Kadiv Propam Polri. Ia mengatakan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

Hasil Pemilu 2024 Diumumkan 20 Maret Mendatang, Menko Polhukam: Masih Tetap, Belum Ada Perubahan

"Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," kata dia.

"Masa dia ngotot sampi terakhir gak ngaku kalau berencana padahal unsur-unsurnya udah ada," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title