Tiga Polisi Dituntut Penjara 3 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan

Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur Polisi
Sumber :
  • Yudha Fury/ Jatim Viva

JatimTiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur Polisi, Bambang Sidik Achamdi, Hasdarmawan, dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut selama 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjerat ketiganya dengan Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2, yang menyebabkan luka-luka atau mati karena kealpaan, Kamis 23 Februari 2023.

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Meski dijerat dengan pasal yang sama, namun ketiga terdakwa ini menjalani sidang secara terpisah. JPU mulai membacakan tuntutan untuk Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polresta Malang, selanjutnya tuntutan untuk Hasdarmawan selalu Danki 3 Brimob Polda Jatim dan yang terakhir tuntutan untuk Kabag Ops Polresta Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Rahmad Hari Basuki.

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Jaksa menyebut ketiga terdakwa dinilai melanggar pasal yang didakwakan. Hal ini terlihat saat menjalankan tugas, tidak memperhatikan pedoman yang ada. 

"Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI," urai jaksa.

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

"Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion," imbuhnya.

Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, hakim lantas memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

Halaman Selanjutnya
img_title