Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN, KPK Beri Waktu Satu Bulan

Ketua KPK, Firli Bahuri
Sumber :
  • viva.co.id

Jatim – Guna mencegah praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK sejak awal terus mengingatkan agar ada transparansi berkaitan dengan harta kekayaan pribadi. 

Tersandung Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Begini Respons Nadiem Makarim

Ketua KPK, Firli bahuri mengatakan bahwa laporan LHKPN secara periodik tahun 2022 dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Yakni sampai 31 Maret 2023. Bila dihitung sejak berita ini ditayangkan, maka KPK memberi tenggat waktu setidaknya satu bulan hingga di akhir bulan Maret mendatang. 

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," kata Firli Bahuri dikutip dari VIVA, Rabu, 1 Maret 2023.

Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Atas laporan yang disampaikan itu, kata Firli, KPK selanjutnya melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. Firli menegaskan, transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN. 

"Transparansi ini agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," kata Firli.

Tuai Apresiasi, Langkah Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU

Firli menambahkan, KPK juga mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.  

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title