Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN, KPK Beri Waktu Satu Bulan

Ketua KPK, Firli Bahuri
Sumber :
  • viva.co.id

Firli menegaskan kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Kemudian juga Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Firli, Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya.

Negara Rugi Miliaran Rupiah, KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Baru Di PT PLN Persero

"KPK sekali lagi mengajak kepada setiap Penyelengara Negara, sebagai pemenuhan kewajibannya, untuk segera melaporkan LHKPN nya, yang kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," tandasnya.