Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN, KPK Beri Waktu Satu Bulan

Ketua KPK, Firli Bahuri
Sumber :
  • viva.co.id

Jatim – Guna mencegah praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK sejak awal terus mengingatkan agar ada transparansi berkaitan dengan harta kekayaan pribadi. 

Eks Bupati Probolinggo akan Jalani Sidang TPPU, Kemenkumham Jatim Dukung Upaya KPK

Ketua KPK, Firli bahuri mengatakan bahwa laporan LHKPN secara periodik tahun 2022 dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Yakni sampai 31 Maret 2023. Bila dihitung sejak berita ini ditayangkan, maka KPK memberi tenggat waktu setidaknya satu bulan hingga di akhir bulan Maret mendatang. 

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," kata Firli Bahuri dikutip dari VIVA, Rabu, 1 Maret 2023.

Survei KPK, Skor Integritas 2023 Pemkab Mojokerto Naik di Atas Nasional

Atas laporan yang disampaikan itu, kata Firli, KPK selanjutnya melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. Firli menegaskan, transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN. 

"Transparansi ini agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," kata Firli.

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Peroleh Remisi 14 Bulan

Firli menambahkan, KPK juga mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.  

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," ujarnya.

Firli menegaskan kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian juga Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Firli, Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya.

"KPK sekali lagi mengajak kepada setiap Penyelengara Negara, sebagai pemenuhan kewajibannya, untuk segera melaporkan LHKPN nya, yang kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," tandasnya.