Wanita di Surabaya Kehilangan Deposito Rp21,6 M, Ini Kata Ahli Perdata

Ahli perdata berpendapat di sidang gugatan San-san di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Sidang perkara gugatan atas raibnya deposito milik San-san sebesar Rp21,6 miliar di Bank UOB Panglima Sudirman Surabaya digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Maret 2023. Sidang kali ini menghadirkan ahli perdata dari Universitas Brawijaya Malang, Abdul Rachmad Budiono.

Pemprov Jatim Raih UB Halal Award, Jadi Pelecut Kembangkan Ekosistem Halal

Dalam sidang, Abdul mengulas tentang Pasal 1367 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) KUHPerdata yang isinya bahwa 'Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, melainkan juga atas orang yang berada di bawah tanggungannya'. 

Menurutnya, pasal tersebut berkaitan erat dengan putusan pidana terdakwa Daniel Christinus Gunawan, yang kala itu menjadi marketing funding. Namun demikian, papar Abdul, pasal tersebut tidak bisa diterapkan secara mutlak. “Ada batasannya, mesti dilihat juga bagaimana kejadian kasus per kasus,” katanya. 

Mahasiswi Unibraw Tewas Bunuh Diri dari Lantai 12, Identitasnya Terungkap

Dia lantas menganalogikan itu dengan kecelakaan bus yang mana pihak perusahaan ikut bertanggungjawab bila kecelakaan tersebut merugikan dan mengakibatkan penumpangnya terluka. “Tapi, ketika bus ini tadi dijual oleh sopirnya, maka perusahaan tidak bertanggungjawab," tandas Abdul.

Dalam konteks perkara San-san, Abdul menegaskan bahwa karyawan bank yang mengalihkan dana dari nasabah ke orang lain atau di luar bank, maka itu bukan kewenangan bank sehingga pihak bank tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun, jika peristiwa itu terjadi di dalam bank, maka hal itu masih jadi kewenangan bank. 

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Sementara itu, kuasa hukum San-san, Sunarno Edy Wibowo, menuturkan, pernyataan dari ahli perdata membenarkan apa yang menjadi gugatan dari penggugat. Artinya, pengusaha ikut bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian yang dialami San-san.

"Penggugat yang tahu, kan bukan orangnya (Daniel), tapi Bank UOB-nya. Maka dengan demikian, apa pun bentuknya, baik direksi mau pun komisaris dan manajer, tetap tanggungjawab, tapi sesuai putusan pidana itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title