Wanita di Surabaya Kehilangan Deposito Rp21,6 M, Ini Kata Ahli Perdata
- Istimewa
Seyogyanya, lanjut advokat akrab disapa Bowo itu, bank adalah tempat nasabah untuk mempercayakan uangnya disimpan atau ditabung. Terlebih, nasabah menabung dengan nominal uang tidak kecil. “Meski pun pihak Bank UOB gak mengakui, misalnya Daniel di luar jangkauannya, sehingga selayaknya Bank UOB bertanggungjawab," katanya.
Perkara San-san bermula pada 24 April 2009, saat dia mendatangi bank UOB yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Surabaya. San-san sendiri sudah menjadi nasabah di bank tersebut. di sana, ia dilayani Daniel yang kala itu menjadi marketing funding bank tersebut.
Di sana, Daniel meminta San-san untuk mengisi beberapa lembar slip penarikan dan setoran ke rekening deposito yang belakangan diketahui tak masuk. Ternyata, tanpa sepengetahuan San-san, uang di deposito tersebut dialihkan Daniel ke rekening lain, tanpa surat kuasa dan persetujuan sang pemilik.
Ulah nakal Daniel baru terbongkar ketika pihak UOB melakukan audit internal pada 2011, saat Daniel sudah mengundurkan diri. Begitu diketahui terjadi aksi curang, Daniel pun dipidanakan. Masalahnya, kendati Daniel sudah terbukti bersalah, duit deposito Rp21,6 miliar tak jua kembali.
Karena itulah San-san kemudian melayangkan gugatan perdata terhadap UOB. “Saat itu pihak bank mengaku bahwa apa yang dilakukan [Daniel] sesuai SOP dan tanpa konfirmasi dulu dari nasabah,” kata Rosita, kuasa hukum San-san sebelumnya.