Dua Bulan, Tren Kasus Narkoba di Tulungagung Naik 10 Persen 

Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polres Tulungagung
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Dari segi usia, AKP Didik membeberkan rata-rata berusia produktif, yaitu di rentang usia 23 sampai 35 tahun. Satu di antaranya perempuan, yang saat ini masih dalam tahap bebas bersyarat. 

Bongkar Ribuan Obat-Obatan Berbahaya, Polres Trenggalek Tangkap 9 Tersangka

Atas perbuatan pelaku, dikenai Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Okerbaya Pasal 62 dan 55 Tahun 1997, Nomor 197 dan 196 Tahun 2009 untuk pengedar okerbaya dan doble L.

"Untuk Miras dikenai Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandasnya.

Polres Tulungagung Musnahkan 2.830 Botol Miras Hasil Operasi Ketupat