Oknum Linmas Pelaku Kekerasan Anak Dipecat, Eri Cahyadi: akan Diproses Hukum

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

JatimWali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengambil sikap tegas adanya tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Rumah aman atau shelter kawasan Injoko, Gayung Kebonsari, Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, Wali Kota Eri menegaskan memecat oknum tindak kekerasan anak tersebut.

Disambut Emak-emak, Eri dan Armuji Daftar ke Demokrat

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat telah memanggil oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut. 

“Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” kata Wali Kota Eri, Jumat, 3 Maret 2023.

380 Pembalap Jawa hingga Papua Adu Cepat di Sirkuit GBT Surabaya

Diketahui, kekerasan itu terjadi di Shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPK) Surabaya. Seorang anak berusia 17 tahun menjadi korbannya.

Wali Kota Eri Cahyadi ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya ingin proses tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot. 

PKB Buka Pintu untuk Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya, Minus Kader Potensial?

“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujar Wali Kota Eri.

Tindak tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemkot dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya. Selain itu, tindak tegas ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif. 

“Baik itu kekerasan, atau pungli, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah, kalau ada bukti ayo berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif,” jelasnya. 

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menerangkan, di dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Yang pertama adalah, petugas petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik. Yang kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter. 

“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOPnya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu, kalau satu, dua orang itu adalah oknum, seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini,” terang Cak Eri. 

Di samping itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan, dalam kejadian tersebut ada tiga orang oknum yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap R, 17 di shelter. Fikser menerangkan, pada saat itu, R dititipkan oleh Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum.

“Diduga R terlibat konflik hukum, sehingga dititipkan oleh polsek di shelter. Setelah dititipkan, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R,” terang Fikser. 

Senada dengan Wali Kota Eri Cahyadi, terduga oknum petugas shelter itu telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat, kemudian diberikan sanksi tegas pemecatan. 

“Sudah diperiksa, sanksinya pemecatan. Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.