Kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dibacakan Terbuka untuk Umum

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva

JatimPejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih meneliti berkas permohonan banding mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis mati perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Jangan Ada Lagi Permainan!

“Sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan Nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI,” kata Binsar melalui keterangannya pada Selasa, 7 Maret 2023. 

Perkara pidana terdakwa yang sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. 

Omongan Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding. Karena, lanjut Binsar, majelis hakim masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan.

“Kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” jelas dia. 

Siapakah Suhadi, Ketua Majelis MA yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs? 

Tentu, Binsar menyebut sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014. 

“Mewajibkan PT (Pengadilan Tinggi) sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” pungkasnya.

 Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. Katanya, ada empat dari lima terdakwa yang mengajukan banding antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023. 

Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma'ruf telah diserahkan sejak Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan upaya banding satu hari setelah Kuat Ma'ruf. 

"Pengajuan banding terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," bebernya. 

Untuk diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang vonis. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. 

Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal. Keempat terdakwa ini mendapatkan vonis lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Dalam kasus ini, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator (JC). Adapun vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.