Warga Suriah di Bali Punya KTP Indonesia

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sumber :
  • U-Report

Jatim – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar (31) ditangkap dan ditahan oleh Imigrasi Denpasar karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Tingkatkan Efektivitas Pelayanan, Kemenkumham Jatim Optimalisasi M-Paspor

Zghaib ditangkap bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan, pada Kamis 16 Februari 2023 lalu.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan mengatakan, Zghaib ditahan dikarenakan dia memiliki KTP Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.

Detik-detik Kapal Kontainer Israel Disita Militer Iran

Penindakan tersebut, kata Barron berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bali.

Dari hasil sidak Tim Pora di daerah Denpasar ditemukan WNA memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan ATM.

Berkah Idul Fitri, 16.691 Warga Binaan Lapas/Rutan Jatim Dapat Remisi Khusus

Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri dan kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka,” kata Baron dikutip dari Antara, Kamis 9 Maret 2023.

Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut dan rencananya akan dideportasi, namun masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

“Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas,” kata Baron. 

Sementara itu, kuasa hukum Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara, mengungkap sisi lain dari penangkapan terhadap Zghaib tersebut yakni adanya dugaan penipuan oleh pihak lain, sebab awalnya Zghaib tidak memiliki niat untuk membuat dokumen seperti KTP yang menyebabkan dia ditangkap.

Zghaib yang tak mengerti bahasa Indonesia awalnya bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan selama di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang WNI berinisial N lewat aplikasi pertemanan bernama Tinder, Zghaib pun dibantu oleh teman yang dikenalnya tersebut untuk membuat buku tabungan.

Namun, dia tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Singkat cerita, Zghaib diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.

Setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP. Diduga, P inilah yang memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi Zghaib.

“Setelah pengurusan dokumen tersebut, barulah dia kaget ternyata dokumen yang diminta bukan kartu kredit melainkan KTP. N menunjukkan KTP dan KK melalui HP-nya N kepada klien saya, di situlah dia kaget dan sempat berselisih dengan N sampai klien saya diblokir dan komunikasi selanjutnya diambil alih oleh P,” kata Wayan.