Kemenkumham Jatim Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kemenkumham Jatim deklarasi pencanangan P2HAM
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Surabaya, VIVA Jatim – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

DJKI Respons Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Harus Sesuai Norma dan Aturan

Tidak hanya satker jajaran, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkab/pemkot untuk menciptakan P2HAM.

Hal itu ditandai dengan Deklarasi Pencanangan P2HAM yang diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan Pemda, di Aula Raden Wijaya, pada Kamis, 21 Maret 2024. Kegiatan digelar secara hybrid baik langsung maupun daring.

Rujak Soto Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

"Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah," ujar Heni mengawali sambutannya.

Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023 diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Alasan Bupati Ony Ngantor di MPP Ngawi: Pelayanan Publik Jadi Lebih Terkontrol

"Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono

Photo :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal
Halaman Selanjutnya
img_title