Polemik Dualisme Kampus Swasta di Mojokerto, Polisi Tetapkan Tersangka

Polemik dualisme kampus swasta di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Perkumpulan yang dipimpin Sueb Hariri sama sekali tidak perfungsi dan tidak dipedulikan oleh mereka. Mereka bilang, 'ini rumah tangga saya, silahkan keluar dari tempat ini. Sertifakat asli ada di kami dan kami telah mendirikan perkumpulan sendiri' ," katanya sambil menirukan ucapan dari salah satu dari kubu berlawanan.

Tak hanya di Tribun, Sang Kapten Rizky Ridho Dapat Dukungan Teman Kampusnya di UM Surabaya

Bahkan, antara jajaran Hasan Buron sempat berhadapan dengan preman suruhan kubu Munib. Beruntungnya, tidak terjadi gesekan fisik.

"Tidak ada kekerasan, cuman mereka mendatangkan preman. Dengan sangat berhati-hati dengan sangat terpaksa kami meninggalkan tempat ini. Karena pada waktu itu kita tidak punya alat bukti berupa sertifikat tanah,  karena mereka yang bawa," beber Ibad.

Modus Maling Motor di Mojokerto yang Tertangkap Warga saat Dikejar Polisi, Nyamar Ojek Online

Meski begitu, pihak Hasan Buro tidak putus asa. Mereka tetap berupaya mempertahankan aktivitas perkuliahan dengan memindahkan di SMAI Surodinawan. Disi lain, PCNU Kota Mojokerto juga telah mengakusisi STIT Raden Wijaya.

Ibad menjelaskan, tanah yang berdiri bangunan Kampus STIT Raden Wijaya itu terdapat dua sertifikat. Atas nama Badrus dan Syaifudin Annafabi. Milik Syaifudin Annafabi luasnya 884 meter persegi. Sedangkan Atas nama Badrus 967 meter persegi.

Ramai Polemik antara Pemain Naturalisasi dengan Lokal, PSSI Tegaskan Hal Ini

"Sertifikat tanah yang dibawa mereka itu atas nama haji Badrus," tandasnya.

Atas persoalan itu, Hasan Buro dan jajarannya membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke  Polres Mojokerto.  Mereka mengadukan bahwa Hariris, Sueb Nawawi, Ikrom, Soleh, Mahmudi, Muhlis dan Yoga. Mereka bestatus pengurus perkumpulan yg mereka dirikan sendiri tahun 2016, kemudian mengklaim sebagai penyelenggara STIT.

Halaman Selanjutnya
img_title