GBE siapkan dua pengajuan PKPU Berbeda Usai PKPU ke LED Dikabulkan

Dirut PT GBE Muhaimin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Karena itu, Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada niatan sedikit pun dari GBE untuk memailitkan perusahaan-perusahaan yang di-PKPU. Bila penyelesaian pembayaran utang bisa diselesaikan secara damai, sudah tentu perusahaannya akan mengambil langkah tersebut, bukan melalui PKPU di pengadilan. 

Korban Gusuran Dukuh Pakis Melawan, Ngadu ke Dewan hingga Layangkan Gugatan

“Kami hanya meminta kewajiban utang dibayarkan. Ketika terjadi upaya damai sudah pasti kami membuka diri, dengan catatan ada kejelasan dari perusahaan-perusahaan termohon dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan utang,” kata Muhaimin.