GBE siapkan dua pengajuan PKPU Berbeda Usai PKPU ke LED Dikabulkan

Dirut PT GBE Muhaimin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – PT Graha Benua Etam (GBE) menyiapkan dua permohonan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan listrik PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan perusahaan sterilisasi barang ekspor dan impor PT Energi Sterila Higiena (Esterna) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Diduga Langgar Etik, Hakim Pengawas di Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY

Pengajuan dua PKPU tersebut disiapkan setelah permohonan PKPU atas PT Lombok Energy Dynamics (LED) senilai total Rp48 miliar dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga beberapa hari lalu. PKPU diajukan karena CFK dan Esterna memiliki tanggungan utang ratusan miliar rupiah.

Direktur Utama PT GBE Muhaimin mengaku optimis PKPU yang diajukan atas CFK dan Esterna akan dikabulkan hakim juga. “Karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan utang pembayaran pekerjaan yang telah melewati masa jatuh tempo,” katanya di Surabaya, Minggu, 12 Maret 2023.

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Bui

Muhaimin menuturkan, dalam beberapa bulan terakhir perusahaannya berhasil memenangkan beberapa permohonan PKPU. Di antaranya PKPU atas PT LED dengan nilai total Rp48 miliar. PKPU tersebut ditetapkan hakim pada 8 Maret lalu.

Permohonan PKPU lainnya yang juga dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga ialah terhadap pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika dengan total utang Rp5,7 miliar. PKPU ini ditetapkan hakim pada 16 Januari lalu.

Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

Hanya ada satu PKPU yang diajukan GBE dan itu tidak dikabulkan. Muhaimin tak menyebut PKPU atas debitur atau perusahaan apa. “Ada tiga perkara PKPU yang telah kami ajukan ke PN Surabaya. Salah satunya tidak dikabulkan Majelis Hakim,” tandasnya.

Dia menuturkan, perusahaannya terpaksa menempuh jalur PKPU karena proses penagihan utang kepada berbagai perusahaan itu tak jua membuahkan hasil. Padahal, GBE sendiri harus membayar utang kepada pihak bank. “Dalam kondisi seperti ini kami terus menerus membayarkan bunga bank dalam hitungan yang tidak sedikit perbulannya,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title