Forkopimda Kabupaten Mojokerto Musnahkan 1,6 Kg Sabu

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kejari Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Jatim – Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan dari perkara yang sudah inkrah. Salah satunya sabu seberat 1,6 kilogram (Kg). 

Survei KPK, Skor Integritas 2023 Pemkab Mojokerto Naik di Atas Nasional

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 Maret 2023. 

Dalam kesempatan tersebut nampak hadir Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari. 

Kasus DBD Melonjak, Forkopimda Mojokerto Fogging Serentak di 18 Kecamatan

Selain sabu, juga ada BB lain yang turut dimusnahkan yakni, ganja sebanyak 810 gram, pil double L sebanyak 110.722 butir, pil ekstasi sebanyak 91 butir, Handphone 53 unit, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 lembar, dan alat rapid test sebanyak 340 buah. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas rutin dari Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai eksekutor.

Motif Maling Motor Berkedok Ojol di Mojokerto Ternyata untuk Beli Sabu

"Intinya adalah melaksanakan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sulvia menjelaskan, BB yang dimusnahkan merupakan barang bukti 175 perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya
img_title