Tak Hanya Pakaian, Mendag Zulhas juga Larang Impor Handphone hingga Motor Bekas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Jatim – Larangan pakaian bekas impor atau thrifting masih menjadi perbincangan hangat. Ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kegiatan impor baju bekas karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Pengusaha Libya dan Tunisia Kunjungi Kadin Jatim, Kepincut Produk Indonesia

Namun ternyata, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebut tidak hanya pakaian bekas impor yang dilarang. Sejumlah barang bekas impor lainnya juga turut dilarang. Seperti handphone, kamera, motor, sepatu, dan sepeda. 

"Bukan cuman baju, handphone bekas, kamera bekas, motor bekas, sepeda bekas, ndak (tidak) boleh ya, pokoknya yang bekas-bekas tidak boleh," katanya kepada sejumlah wartawan termasuk VIVA Jatim saat usai meresmikan pasar Ketidur Kota Mojokerto, Senin 20 Maret 2023. 

Hentikan Kebutuhan Impor, Gus Muhaimin Fokus Ciptakan Swasembada Pangan

Zulhas, sapaan akrabnya, menegaskan, barang bekas impor harus diberantas karena banyak pedagang yang melakukan impor ilegal. Oleh sebab itu, pihaknya saat ini gencar melakukan pemberantasan barang bekas impor. 

"Ini ilegal, nyeludup, nggak resmi ya harus diberantas, kalau orang nyelundup baju, sepatu, mobil, motor kan ndak boleh, harus ditangkap. Ini yang kita lakukan,” tegasnya.

Ketum MUI Minta Candaan Zulhas soal Ucapan Amin saat Salat Tak Diperpanjang

Ia mengecualikan barang bekas impor yang sudah diatur oleh peraturan perudang-undangan. Misalnya pesawat terbang yang harga barunya tinggi. 

"Kecuali yang diatur, misalnya pesawat terbang harganya mahal , kita beli bekas, ada syarat-syarat-syaratnya, tapi impornya tetap resmi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title