Polisi Sebut Konten Makan Babi Lina Mukherjee Masuk Penistaan Agama
- Istimewa
Jatim – Seorang tiktokers Lina Mukherjee menjadi sorotan netizen gegara konten yang dibuatnya menuai kontroversial. Ya, pasalnya, dia mengonsumsi babi dan bersesumbar tidak takut bila harus melakukan dosa karena saking penasarannya dengan kelezatan daging babi.
Pernyataan itupun lantas dinilai telah menistakan agama Islam. Hingga seorang ustaz dari Palembang, Syarif Hidayat melaporkan kelakuan Lina Mukherjee itu ke Polda Sumatera Selatan. Tidak berselang lama, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama itu dengan memanggil sejumlah ahli.
Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.
"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, dilansir dari VIVA, Kamis, 23 Maret 2023.
Dijelaskan Agung, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.
Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. "Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya.