Ketua KPU Hasyim Asy'ari Didesak Mundur Gegara Langgar Kode Etik
- Istimewa
"Pasal 21, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Bagi ICW, pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya mengundurkan diri," lanjut Kurnia.
Pun, dia menambahkan dengan merujuk Ketetapan MPR atau TAP MPR, pasal 3 Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
"Dalam TAP MPR juga sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah," ujar Kurnia.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dia dianggap punya hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau karib dikenal wanita emas.
Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis Sidang saat pembacaan sanksi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 April 2023.
Hasyim dinyatakan terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Adapun Hasyim menggunakan jasa maskapai Citilink dengan tiket perjalanan yang dibiayai Hasnaeni.