Kepala Desa Lolawang Dilaporkan Warga ke Inspektorat Mojokerto atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Mantan Sekertaris Desa Lolawang Mokhammad Faiz
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim –Sejumlah warga melaporkan Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sugiarto atas dugaan penyelewengan Dana Desa ke Inspektorat Mojokerto

Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta Divonis 3 Tahun Bui

Dugaan anggaran yang diselewengkan sekitar Rp 198 jutaan. Dana tersebut merupakan anggaran pembanguan jalan Dusun Loloawang dan Dusun Sukorejo tahun anggaran 2022. 

Kedatangan mereka juga bersamaan dengan pemanggilan empat mantan Perangkat Desa Lolawang. Yakni mantan Kasi Pembangunan Etik Nurisma, mantan Bendahara Desa Ainun Nadifah, dan Kepala Dusun Sumberbendo Nur Malik. Ketiga orang ini dipecat oleh Kepala Desa Lolawang Sugiarto. 

Jelang Pilkada, Ribuan Kades Se Jatim Nyatakan Satu Komando Tak Berpolitik

Mereka dipanggil penyidik Inspektorat Kabupaten  Mojokerto sesuai surat Nomor : 005/841/416-060/2023). Ketiganya diminta keterangan terkait surat dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Nomor B-845/M.5.23/Fd.1/03/2023. Surat tertanggal 20 Maret 2023 tersebut perihal Tindak Lanjut Bantuan Perhitungan Keuangan Negara yakni terkait APBDes Tahun 2022.

Dalam kesempatan itu, mantan Sekertaris Desa Lolawang Mokhammad Faiz juga turut datang ke kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Ia berniat mengadu lantaran dipecat sepihak oleh Kades Sugiarto. Ia mengklaim diberhentikan dari tugasnya karena tidak mau tunduk terhadap kebijakanan Sugiarto. 

Rumah Kades di Lamongan Diacak-acak Maling, Emas hingga Uang Senilai Puluhan Juta Raib

“Kalau saya sudah mengajukan nota keberatan kepada Bupati Mojokerto. Alasan tidak mengikuti kebijakannya dia (Kades Lolawang), sama semua. Kalau kebijakannya sesuai aturan yang berlaku ya saya ikuti, tapi kemauannya gali lubang tutup lubang. Kita mengajukan nota keberatan kepada Bupati,” katanya.

Hal tersebut lantaran ia menilai pemecatan yang dilakukan Kades Lolawang tidak sesuai aturan yang berlaku. APBDes Tahun 2022 sebesar Rp198 juta tersebut dianggarkan untuk pembangunan jalan cor di Dusun Sukorejo dan Dusun Lolawang. Namun, lanjut Faiz, fakta di lapangan belum ada pembangunan.

"Terkait masalah kerugian keuangan negara di tahun anggaran 2022 sekira Rp198 juta. Dalam proses hukumnya masih didalami APH,” ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, perwakilan warga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Faiz berharap, inspektorat busa segara mengusut tuntas.

“Warga meminta agar Inspektorat kerja secepatnya, agar kerugian negara biar kita ketahui, berapa? Karena ini dasar pihak kejaksaan bisa bekerja," katanya. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji widodo menyampaikan, kasus Desa Lolawang sudah bergulir sejak tahun 2021 sampai ke APH. Akan tetapi, ditahun 2022  ada laporan kasus baru lagi 

"30 maret  2023 inspektorat baru koordinasi dengan APH,  sehingga memutuskan memanggil beberapa pihak terkait mulai hari senin 3 april  jadi semuanya baru proses dan meminta keterangan beberapa pihak," ungkapnya. 

Sementara, Kepala Desa Lolawang Sugiarto menepis suluruh tuduhan tersebut. Ia mebenarkan telah melakukan pemecatan terhadap 4 perangkat desa tersebut lantaran kinerja dinilai tak bisa diharapkan. 

"Faiz dipecat karena menghabiskan uang, dikarenakan saat pertanggung jawaban anggaran untuk LKPJ tahun 2021 dia tidak datang kok. Apakah bisa dilanjutkan (menjabat)? Sedangkan dia tidak ke kantor satu tahun," ungkapnya. 

Bahkan ia mempertanyakan alasan Faiz  tidak datang saat rapat pertanggung jawaban LKPJ 2021. Padahal, sebagai Sekertaris Desa saat itu semestinaya bertanggungjawab atas laporan anggaran desa. 

Terkait pemcetan mantan Bendahara Desa Ainun. Menurut Sugiarto, Ainun tidak membuat laporan LKPJ tahun 2021. Kala itu, ada kekurangan laporan senilai Rp 435 juta.

"Kekurangan itu saya yang menutup dengan uang pribadi," tandasnya. 

Sedangkan soal pembangunan jalan Dusun Lolawang dan Sukorejo ia tak menampik belum terealisasi. Namun, ia membantah jika dituduh menghabiskan anggran senilai Rp 198 juta itu. Sebab, anggran bersumber dari APBDes dan Pajak itu belum turun. 

"Belum cair, saya tidak pernah menarik uang itu. Hanya berupa SPP," pungkasnya.