Terbuka untuk Umum, Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Digelar Pekan Ini

Ekpresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman mati
Sumber :
  • Viva.com

Jatim –Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa pada 12 April 2023 mendatang nantinya, putusan sidang banding untuk Ferdy Sambo bakal digelar secara terbuka untuk umum.

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Jangan Ada Lagi Permainan!

Diketahui, Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo pun telah mengajukan banding atas vonis yang didapatnya.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung R.I," ujar Binsar saat dikonfirmasu wartawan pada Sabtu 8 April 2023.

Omongan Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Tak hanya Sambo yang akan jalani pembacaan sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana an. Para Trdkw. Ferdy Sambo dkk. Sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata dia.

Siapakah Suhadi, Ketua Majelis MA yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs? 

Untuk diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang vonis. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh majelis hakim

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal. Keempat terdakwa ini mendapatkan vonis lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Dalam kasus ini, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator (JC). Adapun vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1591002-putusan-sidang-banding-ferdy-sambo-digelar-12-april-terbuka-untuk-umum?page=2