Satu Kafe Disegel, 7 Dapat SP 1 Gegara Langgar SE Bupati Tulungagung

Petugas menyegel kafe langgar SE Bupati Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

"Sudah kita SP pertama, namun tidak diindahkan. Bahkan malah sebaliknya, ada kafe yang beroperasi lagi," jelasnya.

Luar Biasa, Orang Kaya di Malang Ini Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu Setiap Hari Usai Tarawih

Sementara, penyegelan dilakukan pihaknya karena pemilik cafe melanggar SE Bupati Tulungagung, sedangkan untuk dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi itu, pihaknya menyerahkanya kepada pihak kepolisian.

Perihal sanksi pemilik, Satpol PP Tulungagung hanya menjalankan dan menertibkan pada buka tutup sesuai SE Bupati. Selebihnya masih akan menunggu dalam kurun waktu 2 minggu mendatang bagaimana apakah masih membandel buka atau tidak.

Satpol PP dan Tim Gabungan Temukan Miras saat Sidak Karaoke di Tulungagung

"Sementara untuk sanksi bagi pemilik hiburan malam atau kafe, lalu pencabutan izin dan lain-lain nanti berikutnya setelah 15 hari," tandasnya.