Kemplang Pajak, Bos Pabrik Baja di Mojokerto Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 5,7 Miliar 

Suasana persidangan terdakwa Bos Pabrik Baja di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Amar putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada persidangan sebelumnya. JPU menuntut Ronny 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

Atas tuntutan tersebut, baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa Ronny sama-sama menyatakan akan melakukan upaya banding. 

Perwakilan tim penasihat hukum terdakwa Ronny, Fauzi Zuhri Wahyupradika menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim. Ia menyebut, dalam  kasus ini kliennya telah dikriminalisasi. Sebab, pada tahun PT SPA telah dinyatakan pailit pada tahun 2019. 

Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jalani Sidang, Didakwa 2 Pasal Berlapis

Sementara, lanjut Fauzi, di dalam fakta persidangan PT SPA baru diketahui pailit pada  tahun 2020. Sehingga ia mempertanyakan alasan tidak adanya penagihan sejak tahun 2013.  

"Kenapa tidak disampaikan tahun 2013 . Ini tidak adil. Baru diketahui semuanya dan saksi baru dipanggil tahun 2020 oleh PPNS (penyidik pegawai neger sipil) pajak. Kenapa kami sampaikan dikriminalisasi ?PPNS ingin memenjarakan. Seharusnya kan lebih mengedepankan pembinaan," katanya kepada wartawan usai sidang. 

Pelajar SMA yang Sebar Foto Bugil dan Setubuhi Pacar di Mojokerto Minta Keringan Hukuman

Ia juga membantah jika sempat ada penagihan tunggakan pajak kepada PT SPA. Namun, penagihan yang diterima terdakwa Ronny justru ditunjukkan kepada PT Sinergi Jaya Perkasa, usaha dibidang sepatu yang beralamatkan dk Jakarta. 

"Jadi itu hal yang lain. Itu sudah dibuktikan oleh klien kami saat BAP, maka tidak bisa dinaikkan kepenyidikan. Tagihan ke PT Sinergi Jaya Perkasa itu pabrik sepatu bukan pabrik besi.  Apa bubungannya? Itu di BAP muncul," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title