Kemplang Pajak, Bos Pabrik Baja di Mojokerto Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 5,7 Miliar 

Suasana persidangan terdakwa Bos Pabrik Baja di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Sementara, Terdakwa Ronny menambahkan, bahwa kasus menjerat dirinya bukanlah perkara tindak pidana, melainkan perdata. 

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

"Kalau mengikuti fakta persidangan itu menjadi perdata. Karena sejatinya itu kurang bayar, bukan tidak bayar. Saya bukan Tipikor kok " 

Ia juga mempertegas kembali soal tagihan. Ia tidak tahu menahu terkait dengan kasus tagihan pajak yang ditunjukkan kepada pabrik sepatu. Ia sudah mengklarifikasi langsung kepada penyidik. 

Cak Imin Yakin PKB Penentu Pasangan AMIN di Jawa Timur

"Yang ditagihkan ke tempat saya tahun 2015 dan saya respon 2016 itu bukan pada kasus yang hari ini digulirkan. Saya sudah mengklarifikasi saya tidak mengenal pengusaha sepatu di Jakarta," tandasnya.