Dua Sejoli Kepergok Berduaan dalam Kos saat Bulan Ramadan

Petugas lakukan razia di bulan Ramadan
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Petugas gabungan menggelar razia sejumlah rumah kos dan homestay atau penginapan yang diduga disalahgunakan saat bulan Ramadan. Hasilnya, hanya ada satu pasangan bukan suami istri kepergok berduaan di kamar kos.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh Khresnawan mengatakan, razia dilakukan karena banyak laporan masyarakat yang masuk.

"Sasarannya pelanggaran Perda khususnya untuk kos-kos yang menerima tamu harian. Ada indiksi kos menerima tamu harian dan yang lain kit menyoroti perizinan (pendirian kos)," katanya kepada wartawan usai melakukan razia, Kamis, 13 April 2023.

Eksekutor Pencurian Motor di Mojokerto Ditangkap saat Hendak Kabur Ke Banyuwangi, Ternyata Residivis

Razia pencegahan penyakit masyarakat itu dikakukan bersama TNI dan Polri. Petugas menyisir sebanyak 3 kos dan 3 homestay yang tersebar di dua wilayah. Antara lain, tiga Kos di Kelurahan Pulorejo, Kacamatan Prajurit Kulon dan 3 homestay di wilayah Kecamatan Magersari.

Dalam razia itu petugas menyisir satu per satu kamar kos dan homestay. Hasilnya, petugas berhasil menjaring 1 pasangan bukan suami istri di salah satu kos wilayah Kelurahan Pulorejo. Pasangan tersebut lantas dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Mojokerto.

Penghuni Rusunawa Gunungsari Dieksekusi, 43 KK Ancam Bermalam di Kantor Gubernur Jatim

"Kita temukan satu pasangan diluar nikah. Kita lakukan pembinaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Sanksinya sendiri kita berikan pembinaan saja, mungkin juga wajib lapor," jelas Ganesh.

Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus melakukan monitoring dan evalusi usaha tempat tinggal yang sudah berdiri namun belum memiki izin. Dimana, sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh Satpol PP Kota Mojokerto.

"Ada beberapa tempat yang sudah berdiri dan sudah dimanfaatkan tapi belum memiliki izin. Dari 9 lokasi ada 7 yang belum dan sedang berproses (perizinan). 7 itu di Pulorejo 3 dan di Meri sedang dalam proses," beber Ganes.

Ganesh menambahkan, usaha tempat tinggal yang ditemukan belum mengatongi izin akan dilakukan upaya penyegelan. Namun, pihaknya lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.

"Saknsinya kita lakukan  penertiban dan penutupan atau penyegelan sampai izinnya terbit. Besok akan kita panggil dulu untuk pengumpulan barang  bukti dan keterangan. Kalau memang tidak ada izin akan kita lakukan upaya penyegelan," pungkasnya.