Operasi Pekat di Mojokerto, Polisi Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta Hingga Obat Mercon

Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Mapolres Mojokerto Kota.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

JatimPolres Mojokerto Kota mengungkap puluhan kasus kriminal selama periode 17-28 Maret 2023. Polisi juga menetapkan puluhan tersangka dan barang bakti, termasuk narkoba senilai Rp 233 juta dan bahan petasan peledak

Eksekutor Pencurian Motor di Mojokerto Ditangkap saat Hendak Kabur Ke Banyuwangi, Ternyata Residivis

Kapolres Mojokerto Kota,  AKBP Wiwit Adisatria mengatakan dari dari puluhan kasus yang terungkap, terdapat beberapa yang menonjol dan menjadi atensi kepolisian, salah satunya penyalahgunaan bahan peledak untuk petasan.

"Dua malam yang lalu kita mengamankan bahan petasan seberat 1 Kilogram. Alhamdulillah kemarin kita bisa mengamankan, sehingga kita bisa mengantisipasi seperti kejadian di Blitar, Malang, dan Probolinggo," katanya saat kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di Mapolres Mojokerto Kota. 

Polisi Mojokerto Bekuk 3 Pengedar Sabu Asal Sidoarjo, Sita 186 Gram Sabu 50 Ribu Butir Pil Koplo

Bahan peladak itu disita dari tangan tersangka bernisial AMF (20) warga Dusun Bendorokarang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoangung Jombang. Ia diamankan petugas di tepi Jalan Raya Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto. 

Selama Operasi Pekat 2023, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap tujuh 48 jenis perkara dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. rinciannya curanmor 3 kasus, kejahatan informasi dan elektronik 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 4 kasus, kelalaian mengakibatkan orang luka 1 kasus, kelalaian mengakibatkan orang mati 1 kasus, keterangan palsu 1 kasus, krimsus UU fudisia 2 kasus. 

Residivis Narkoba Siang Keluar dari Lapas, Sore Rampas Ponsel Iphone Gadis Mojokerto

Ada pula pemalsuan 1 kasus, kebakaran 1 kasus, pencurian biasa 5 kasus, pengeroyokan 3 kasus, penipuan atau penggelapan 6 kasus, penipuan 8 kasus, pesetubuhan 1 kasus, perzinahan 1 kasus, perjudian 5 kasus, petasan 1 kasus, kekerasan terhadap anak 1 kasus, dan TPPO 1 kasus. 

Sedangkan, Satresnarkoba Porles Mojokerto Kota berhasil mengungkap 9 kasus dan menetapkan 12 orang menjadi tersangka. Rincianya sebanyak 166,63 gram sabu dengan asumsi harga Rp 216.619.000 dan 5.729 butir pil double L dengan asumsi harga Rp 17.187.000. Total keselurahan yakni Rp 233.806.000.

Dalam kesemapatan ini, AKBP Wiwit Adisatria memusnahkan barang bukti 1 Kg sabu dan sejumlah alat sabu. Selain itu, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk juga turut dimusnahkan bersama Walikota Mojokerto  Ika Puspitari dan Wakil Walikota Mojokerto Muhammad Albarra. 

"Kami berhasil mengamankan 465 botol miras sebenarnya lebih, karena sebagian digeser ke Polda Jatim untuk dimusnahkan. Ada sabu 1 Kilogram, pipet 4 buah, bong 5 buah, dan bahan petasan sebarat 1 Kilgram kami musnahkan," terangnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polred Mojokerto Kota, AKP Edi Purwo menyampaikan, tidak semua barang bukti narkoba hasil operasi pekat dimusnahkan, karena masih belum berkekuatan hukum tetap. Sabu seberat 1 Kg yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari perkara yang diputuskan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara diluar persidangan. 

"Yang dimusnahkan hasil dari perkara RJ sebanyak 1,1 gram sabu dari 6 kasus dan 9 tersangka," pungkas Edy.