Seratus Balon Udara Diamankan saat Tradisi Kupatan, Ada Simpatisan Gunakan Bendera Parpol

Balon udara yang berhasil diamankan petugas
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Jatim Viva

Jatim –Selain petasan dan mercon, balon udara menjadi barang larangan saat Hari Raya Ketupat atau Tradisi Kupatan di Kabupaten Trenggalek. Kepolisian berhasil mengamankan seratus balon udara, salah satunya ada yang melekatkan dengan salah satu bendera partai politik (parpol).

Mas Ipin: Pemulihan Pasca Banjir Munjungan Trenggalek Ditangani Secara Cepat

Bendera parpol berada di bawah balon udara dengan ukuran tak terlalu besar. Hanya sekitar 60x 30 cm berwarna merah. Sementara ukuran diameter balon udara terbilang besar sekitar 1,5 hingga 2 meter.

"Balon udara yang dapat kita amankan mayoritas paling banyak adalah di daerah wilayah Kecamatan Durenan," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Alith Alarino kepada awak media di Mapolsek Durenan, Sabtu 29 April 2023.

Kemensos Beri 60 Titik Instalasi Air Bersih di Trenggalek, Novita: Pemantik Masyarakat Hidup Sehat

Pihaknya menekankan, kepolisian sudah menjaga Kamtibmas di wilayah Trenggalek salah satunya adalah kegiatan penertiban balon udara. Dari kegiatan penertiban bisa mengamankan balon udara yang ingin diterbangkan bisa digagalkan.

Pihaknya mengaku belum ada yang diamankan, pasalnya tindakan yang dilakukan kepolisian adalah preventif dan preemtif. Hanya meminta keterangan kepada pembuat sebagai pendataan ukuran balon.

Dirjen Perkebunan Dorong Luas Tanam di Trenggalek

AKBP Alith menambahkan, balon udara yang berhasil diamankan berbagai ukuran, mulai yang besar, sedang dan kecil. Balon udara besar berdiameter sekitar 1 setengah sampai 2 meter. Sedangkan yang kecil sekitar setengah meter. 

"Kalau yang jatuh kerumah sampai saat ini alhamdulillah tidak ada laporan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title