Hari Kelima, KPU Sumenep Masih Nihil Pendaftar Caleg Parpol

KPU Kabupaten Sumenep
Sumber :
  • Ibnu Abbas/Viva Jatim

Untuk itu, Ia berharap konsultasi secara masif dan aktif ke helpdesk KPU perlu terus dilakukan. Sehingga segala persyaratan yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan baik dan proses pengajuan berjalan lancar.

Baliho Caleg Jadi Tirai Penutup Warung Makan, Bawaslu Surabaya: Wajib Dicopot

"Helpdesk bertugas melayani konsultasi proses dan syarat-syarat pencalonan," pungkasnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Sumenep melayani pendaftaran calon legislatif sejak pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Adapun hari terakhir diperpanjang sampai pukul 23:59 WIB. 

Hari Tenang, Forpimka dan PPK Gapura Sumenep Gelar Senam Bersama