Pengacara Bilang Polisi Kantongi Tersangka Kasus Siswi Melahirkan di Trenggalek
- IST/Viva Jatim
Akan tetapi, Polres Trenggalek menegaskan belum menetapkan tersangka yang telah tega menghamili AY (13). Lantaran, menurut IPTU Agus Salim saat ini penyidik tidak bisa hanya dasar pengakuan korban maupun pengakuan calon tersangka menjadi pembuktian yang kuat.
"Nah kita harus melengkapi pembuktian secara scientynya secara ilmiah nya. Kita belum berani menetapkan tersangka, meskipun sudah ada pengakuan dari korban, sudah ada pengakuan dari calon tersangka," terang IPTU Agus Salim saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, kasus AY (13) melahirkan di rumah keluarga jauh dari almarhum ibunya. Mengetahui hal tersebut, bibi dari jalur almarhum ayah, melihat adanya kejanggalan kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Selang beberapa hari melahirkan, keluarga pengasuh dari jalur almarhum ibu, bayi dari AY memilih untuk diadopsi orang yang sudah 13 tahun belum memiliki buah hati.
Pihak kepolisian sempat alot dalam mendekati korban dan juga keluarga. Keluarga di awal-awal cenderung menutup diri untuk dimintai keterangan. Namun berkat ketelatenan dan keuletan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) dan Polres Trenggalek, akhirnya mau membuka diri.