Buka Hotline 24 Jam, Cara Gubernur Jatim Tekan Kasus Kekerasan Seksual

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Khofifah mengatakan, memang ada tren penurunan kekerasan seksual pada anak di Jatim tahun 2021 yang sebelumnya tembus 59%. Hal tersebut harus menjadi perhatian kita dan perlu bergandengan tangan kerja keras semua.pihak hulu hilir, preventif dan promotif.

Sapa Ribuan Pemudik, Khofifah: Tuntaskan Rasa Rindu dengan Wisata dan Kuliner Jawa Timur

"Saya sangat prihatin dan mengajak semua pihak bekerja keras untuk mengatasi sampai menghentikan kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Prinsipnya kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak- anak, perempuan maupun laki laki," ujarnya.

Pada UU TPKS pasal 76 ayat (2) juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.

3.840 Warga Ikuti Mudik Gratis Pemprov Jatim, Pj Gubernur Adhy Harapkan Peningkatan Armada

Untuk itu, Pemprov Jatim melalui (DP3AK) Provinsi Jawa Timur terus melakukan upaya untuk mewujudkan UPTD PPA yang diselenggarakan secara One Stop Service. Pemerintah hadir dengan melakukan transformasi dari 6 fungsi layanan menuju 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Hal ini sesuai dengan amanah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) no. 12 tahun 2022 dalam Bab 6 pasal 76 ayat 3.

Ke-11 layanan tersebut meliputi penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial.

Ratusan Fasilitas Layanan Kesehatan di Jawa Timur Disiagakan Sambut Mudik Lebaran 2024

Tak hanya itu, terdapat pula layanan penjangkauan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan. Hal tersebut dilakukan dengan fasilitas Molin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan).

"Kami juga ada layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title