Sidang Mas Bechi! Satu Saksi Korban Bantah Adanya Tindak Asusila

Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • IST/Doc. Viva Jatim

Jatim – Sidang perkara asusila dengan tedakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda menghadirkan para saksi, Kamis, 29 September 2022.  

Dua Penganiaya Santri Ponpes Kediri hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dalam sidang kali ini, tiga orang saksi kembali dihadirkan oleh pengacara terdakwa – salah satu saksi, namanya pernah disebut dalam dakwaan sebagai salah satu saksi korban.

Ketua Tim Pengacara Terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS) menjelaskan, kali ini pihaknya memang menghadirkan tiga saksi fakta, yakni satu mantan santri, satu pengajar, dan satu saksi merupakan saksi yang namanya pernah disebut sebagai korban dugaan asusila MSAT.

Kemenag Ungkap 1.200 Pesantren di Jawa Timur Belum Kantongi Izin Operasional

"Satu saksi adalah orang yang juga ikut dikeluarkan (pondok) dari 13 nama di 2018. Tapi dia tidak ada kaitan dengan korban, murni karena tidak menaati peraturan di sekolah, seperti sering bolos dan tidak aktif di kegiatan sosial, lalu diberi sanksi,” teranga GPS. 

“Dia sudah minta maaf dan rajin sekolah, tapi diberi sanksi 6 bulan dan dipulihkan kembali. Jadi dia tidak ada kaitannya, laporan dari polisi itu tidak nyambung, laporannya 2019 bulan oktober, visumnya baru November," sambungnya.

Pengacara Pelaku Ungkap Motif Penganiayaan Santri Asal Banyuwangi di Kediri

Baca juga: Jaksa Sodorkan Bukti Rekam Medik, Pengacara Mas Bechi: Janggal!

Saksi kedua, lanjut GPS, merupakan seorang pengajar di pondok. Ia menjelaskan, bahwa MSAT tidak pernah mengajar MQ sejak 2013. Lalu pelajarannya diambil alih oleh saksi sampai sekarang. Faktanya semua saksi mengakui tidak pernah diajar oleh MSAT.

Halaman Selanjutnya
img_title