Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Busyro Muqaddas: MK alami Degradasi Moral

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqaddas
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

JatimMahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dari yang asalnya 4 tahun. Terkait hal itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas angkat suara. 

Mas Dhito Tegaskan Kades di Kediri Turun ke Warga Terlantar

Busyro mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan KPK  tersebut salah satu bukti bahwa politik birokrasi Indonesia saat ini sudah sangat mengalami dekadensi. Sehingga putusan-putusan massa jabatan itu sangat nampak intervensi politisasinya, tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

"Sayangnya sekali Mahkmah Konstitusi semakin mengalami degradasi moral, sebagian hakim, tapi juga berdampak kepada degradasi moral secara institusional. Kita ambil contoh kongkrit, Ketua MK urusannya menjadi adik ipar Pak Jokowi itu urusan pribadi, kita tidak nyambut (ikut-ikut), tetapi karena dia menjabat sebagai Ketua MK mestinya mundur. Nah dengan tidak mundurnya dan dengan MK putusaannya yang seperti sekarang ini ya sudah tidak cerdas lagi, dan tidak bisa independen lagi," kata Busryo saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Majelis Hukum dan HAM serta Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHMU) PW Muhammadiyah Jawa Timur Raker MHH di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis 01 Juni 2023.

Kelakar Mas Dhito Panasnya Politik Kursi Bupati Kediri, Ratusan Kades Bersorak-sorai

Dibandingkan peraturan UU KPK yang lama, UU KPK yang baru sangat menyunat kegaharan KPK dalam memberantas perilaku rasuah di Indonesia. Hal tersebut lagi-lagi karena perilaku pemangku kebijakan yang kotor, sehingga dengan mudah merevisi undang-undang KPK dan membuatnya tak berdaya.  

"Tidak bisa lepas dari arah politik birokrasi sekarang ini dan arah politik itu dengan mudah, kasat mata, ada faktanya, ada buktinya, bahwa KPK yang sekarang ini, undang-undang yang baru, KPK tidak seperti dahulu," ujarnya. 

Bersama KPK, Kakanwil Akan Terus Perbaiki Tata Kelola Layanan Publik untuk Berantas Korupsi

Ia mengungkapkam, KPK dulunya dapat bergerak leluasa mengawasi berbagai persoalan yang ada di Indonesia. Ia contohkan seperti pertambangan yang sarat dengan para mafia. 

"Mengapa, ada latar belakang yang banyak orang belum ketahui. Bahwa KPK yang dahulu masuk ke sektor-sektor pencegahan, terutama mafia tambang. Tambang itu menjadi ATM besar-besaran bagi, maaf, Taipan-taipan yang memilih jalan yang kumuh di bidang bisnisnya. Banyak juga Taipan yang memilih jalan bersih. Tapi kalau memilih jalan yang kumuh, mengapa itu diberi izin, sehingga melakukan pemerkosaan terhadap tambang-tambang itu," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title