BPIP Pastikan Negara tak akan Bubar karena Pemilu Terbuka atau Tertutup

Ilustrasi Kepercayaan terhadap Partai Politik
Sumber :
  • Viva.com

Fajar menjelaskan, hari ini adalah batas akhir para pihak yang berperkara dalam uji materi sistem pemilu menyerahkan kesimpulan. Dari 17 pihak yang berperkara, kata Fajar, sebanyak 10 pihak sudah menyerahkan kesimpulan.

Ambang Batas Calon Kepala Daerah Diubah MK, Pakar UTM: Kuasa Partai Tak Absolut Lagi

"Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan para pihak semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan, deadline-nya jam 11 hari ini. Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, 8 pihak terkait. Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11 tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, RPH hakim bakal digelar secara tertutup di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH ini, 9 hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.

MK Ubah Syarat Calon, PDIP Siapkan Figur Jadi Penantang Khofifah di Pilgub Jatim

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," imbuhnya. 

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, pada Selasa, 23 Mei 2023. Majelis hakim konstitusi pun segera memutuskan gugatan tersebut.

Bawaslu Tuban Petakan Kerawanan Pemilu, Sebut ASN Tidak Netral

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.

Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title