Polda Jatim Tangkap Pemuda Lulusan SMP Peretas Website Pemkab Malang

Peretas website Pemkab Malang ditangkap
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website. 

img_title Susah Payah Polisi Cari Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi di Ngawi

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.