Fakta Baru, Mario Dandy CS Dibawa ke Polsek Disopiri Polisi Usai Lakukan Penganiayaan

Sidang lanjutan Mario Dandy terkait penganiayaan terhadap David
Sumber :
  • Viva

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala. 

Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi jadi Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Pengakuan Mario Dandy, Tak Pernah Bertemu Ayahnya Sama Sekali Pasca Ditahan

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Pakai Rubicon Usai Aniaya David Ozora, Disopiri Polisihttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1609676-mario-dandy-cs-dibawa-ke-polsek-pakai-rubicon-usai-aniaya-david-ozora-disopiri-polisi?page=3