Fakta Baru, Mario Dandy CS Dibawa ke Polsek Disopiri Polisi Usai Lakukan Penganiayaan
- Viva
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Pakai Rubicon Usai Aniaya David Ozora, Disopiri Polisi" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1609676-mario-dandy-cs-dibawa-ke-polsek-pakai-rubicon-usai-aniaya-david-ozora-disopiri-polisi?page=3