Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi jadi Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polresta Malang mengungkap kasus penganiayaan anak selebgram
Sumber :
  • Viva

Malang, VIVA JatimPelaku penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi, CA (3,5), Suster berinisial IPS (27), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. Hal ini disampaikan pada Sabtu, 30 Maret 2024, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto

Pakar Kesehatan Mental Sarankan Ini ke Sandra Dewi, Biar Tidak Semakin Hancur

“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi, IPS kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi Hermanto dalam konferensi pers daring lewat Instagram resmi Polresta Malang. 

Kasus ini terungkap setelah Aghnia mendapati luka lebam dan cakaran di wajah anaknya sepulang dari perjalanan bisnis. Awalnya, IPS berbohong dan mengatakan bahwa CA terluka karena terjatuh. Namun, kecurigaan Aghnia muncul setelah melihat rekaman CCTV di rumahnya.

Bongkar Ribuan Obat-Obatan Berbahaya, Polres Trenggalek Tangkap 9 Tersangka

Budi Hermanto menjelaskan sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak Aghnia Punjabi yang masih berusia tiga tahun lima bulan.

"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban, dengan cara memukul menggunakan buku, termasuk menyiram dengan minyak gosok, dan memukul dengan bantal. Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya akan di kirim ke labfor digital dan forensik,” jelasnya. 

Belajar dari Penganiayaan Putri Selebgram, Begini Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan pasal 80 (1) sub (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 sub pasal 77 UU No.35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menuai banyak kecaman. Masyarakat mengecam tindakan kejam IPS dan berharap dia di hukum seberat-beratnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title