WNA Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung Bakal Dideportasi Kemenkumham Jatim

Dosen kampus swasta di Tulungagung ditangkap Petugas Kantor Imigrasi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, MB (66) yang sempat menjadi Dosen di salah satu universitas swasta di Kabupaten Tulungagung akan dideportasi ke negara asalnya oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.

Pendiri Baba Rafi Berbagi Pengalaman Bisnis di Singapura

Hal itu diterangkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo. Dosen tersebut juga telah mengantongi Kartu tanda Penduduk (KTP) Indonesia selama 12 Tahun. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujarnya.

Tak cukup sampai disitu, Hendro menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain, yakni pencantuman dalam daftar cekal/ tangkal.

Cewek Surabaya Ini Otomatis Jadi Konten Kreator Usai Ikuti Open Trip Backpacker

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," terang Hendro.

Selain itu, pihak Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.

Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 16.608 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

"Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," tegas Hendro.

Terkait rencana deportasi, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menetapkan tanggalnya. Yaitu pada 22 Juni 2023 mendatang.

Halaman Selanjutnya
img_title