WNA Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung Bakal Dideportasi Kemenkumham Jatim

Dosen kampus swasta di Tulungagung ditangkap Petugas Kantor Imigrasi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," terang Hendro.

10 WNA Masuk DPT Tulungagung Dicoret

Sementara itu, untuk dua WN Pakistan yang juga mendapatkan masalah keimigrasian yaitu IM dan MW, rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (pro justitia).

"Kami akan menaikkan statusnya dari pra penyidikan ke penyidikan, karena kami juga sudah memegang dua alat bukti yang cukup," jelas Hendro.

Pelayanan Imigrasi Kini Hadir di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan

Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah," jelasnya.

Akhir Tahun 2023, Imigrasi Blitar Cek Pengawasan Orang Asing di Tulungagung

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006. 

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title