Kiai dan Ulama Desak MUI Keluarkan Fatwa Sesat soal Panji Gumilang
- Viva.co.id
Tasikmalaya, VIVA Jatim – Menyikapi soal pernyataan kontroversial Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, sejumlah kiai dan ulama di Tasikmalaya mendesak MUI untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran-ajarannya. Sebab ia dinilai telah menistikan agama Islam.
Tak hanya itu, para kiai dan ulama Tasikmalaya juga bakal melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar atas tuduhan penistaan agama dan menyebarkan ajaran sesat. Para kiai ulama itu berkumpul di Pondok Pesantren Al Muzzani, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada, Rabu, 21 Juni 2023.
Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat menyuarakan pernyataan sikap atas dugaan kesesatan yang disebarkan Panji Gumilang.
Salah seorang perwakilan tokoh ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi menyampaikan, polemik Al Zaytun merupakan persoalan yang sudah lama terjadi. Namun, ia menekankan, yang jadi keresahan para ulama adalah pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yang secara terang-terangan berbicara menyimpang di media sosial.
"Problemnya adalah speak up Panji Gumilang itu sendiri karena sering di-upload di media secara umum. Kalau saja itu dibicarakan di internal mereka, tidak terpublikasi di media sosial, mungkin tidak seresah ini umat Islam di seluruh Jawa Barat," kata tokoh ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi.
Kiai Miftah menambahkan usai resah dengan pernyataan Panji, para ulama Tasikmalaya sepakat untuk berembug di pondok pesantren Al Muzzani. Dalam forum itu, mengingatkan pemangku kebijakan dalam mengatasi persoalan Al Zaytun.
Mereka menilai, seolah-olah ada ketimpangan hukum dalam mengusut kasus Al Zaytun.
"Terutama pemangku kebijakan bagaimana menyikapi ini tidak terjadi. Ada pandangan masyarakat seolah - olah ada ketimpangan hukum dalam penegakan hukumnya," tuturnya.
Para ulama mencontohkan kasus pembubaran ormas Front Pembala Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap melanggar. Namun, jadi sorotan dan pertanyaan, lantaran dalam kasus Al Zaytun penegak hukum kesulitan dan bertele-tele dalam mengungkapnya.
"Kalau FPI dan HTI dibubarkan karena dianggap melanggar hukum, kenapa Al Zaytun begitu sulit dan agak bertele-tele?" tuturnya.
"Tapi kami tanpa emosi ya, kami kaji berdasarkan ilmiah. Kalau memang menurut hukum tidak memenuhi unsur tentang pro dan agama ya silakan saja buat seribu Al Zaytun tidak akan merusak agama dan keyakinan kami secara pribadi," ujar Miftah.
Dia menegaskan, para ulama di Tasikmalaya bersepakat akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar soal penistaan agama, dengan dasar 14 delik unsur yang sudah dikumpulkan.
"Para ulama sepakat akan melaporkan, karena sudah memenuhi unsur. Ada 14 delik unsur yang sudah dikumpulkan oleh para ulama dari speak up obrolan Panji Gumilang," tutur Miftah.
"Terutama ada satu video gak tau utuh atau dipotong, ada pernyataan soal komunis," ujar Miftah.
Berikut pernyataan sikap yang dikumandangkan para kiayi dan ulama di Tasikmalaya :
1. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.
2. Mendesak MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.
3. Mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin operasional Ma'had Al Zaytun.
4. Mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang.
5. Mengimbau orang tua santri Al Zaytun untuk segera menarik anak - anaknya dari Ma'had Al Zaytun.
6. Kami forum ulama, tokoh masyarakat muslim dan ormas Islam Tasikmalaya akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan penistaan agama.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Panji Gumilang Bakal Dipolisikan, MUI Didesak Segera Keluarkan Fatwa Sesat