20 Aset Bidang Tanah Milik Rafael Alun Disita KPK, Harganya Capai Rp150 Miliar
- Viva
Jakarta, VIVA Jatim – Sebanyak dua puluh aset bidang tanah milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang telah disita penyidik tersebut bernilai hingga ratusan miliar.
"Sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.
Penyitaan aset tanah itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali Fikri mengatakan bahwa aset tanah milik Rafael Alun mencapai Rp 150 miliar.
Menurut Ali, penyitaan sejumlah aset tanah milik Rafael Alun dilakukan pada sejumlah wilayah yang berbeda yakni di wilayah Jakarta, Yogyakarta, Manado dan Sulawesi Utara.
"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ucap Ali.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," lanjutnya.
Ali menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan demi me-recovery harta milik Rafael Alun yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi. KPK tak akan berhenti di sini untuk melakukan penelusuran aset Rafael Alun.